Sidang Putusan Gugatan Cerai Bupati Purwakrta ke Dedi Mulyadi Digelar 22 Februari 2023 Mendatang

Ketua Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani mengatakan sidang putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi digelar 22 Februari.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi saat melakukan mediasi di ruangan Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PURWAKARTA -- Sidang putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi diagendakan pada Rabu (22/2/2023) mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani.

Sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi yang digelar Pengadilan Agama (PA) Purwakarta sebelumnya sudah memasuku tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023).

"Iya agenda sidang putusan gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi pada 22 Februari 2023," kata Ketua Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani.

Diketahui, dalam beberapa kali menghadiri persidangan Bupati Purwakarta atau yang saat ingin dipanggil Neng Anne menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.

Baca juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Bantah Lakukan KDRT ke Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Dikatakannya, dia sudah sembilan bulan tidak lagi serumah dengan Dedi Mulyadi. Kemudian, sejak Juli 2022 Anne tidak pernah ada komunikasi dalam bentuk apapun dengan Dedi Mulyadi.

"Kemudian yang ketiga, jelas ada permasalahan rumah tangga sebelum kami pisah rumah dan sebelum terhentinya komunikasi," ujarnya.

Menurutnya, hubungan rumah tangga ia bersama Dedi Mulyadi sudah tidak bisa diselamatkan dengan alasan-alasan tersebut.

Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ungkap Penyebab Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Cekcok Sejak Lama

"Secara garis besar itu jelas sudah dapat disimpulkan, bahwa rumah tangga kami tidak baik-baik saja dan ada masalah," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menegaskan bahwa hubungan rumah tangga antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan terus berlanjut.

"Saya sebagai pengacara kang Dedi, sangat yakin dari sisi materi gugatan, semua gugatan berdasarkan alasan-asalan yang disampaikan penggugat, saya yakin itu semuanya bisa terbantahkan itu hanya akal-akalan saja, alasan yang mengada-mengada," tegas Ojat. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved