Kabupaten Bogor
Tidak Sesuai Rencana Awal, Pemkab Bogor Tolak Operasional TPPAS Nambo
Masalah lain yang ditemukan DLH Kabupaten Bogor di TPPAS Nambo adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor menolak beroperasinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo (Luna) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Alasan utama penolakan adalah karena pembangunan TPPAS milik Pemprov Jawa Barat ini tidak sesuai DED (Detail Engineering Design).
"Terkait TPPAS Nambo, kita sudah bahas dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Jawa Barat pada awal 2023. Tetapi kita lihat kondisinya di lapangan kurang bagus," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan kemajuan proyek ini sulit diungkapkan dalam angka persentase karena proses pembangunanya tidak sesuai DED.
"Pemkab Bogor menolak dioperasikannya TPPAS Nambo ini sampai pembangunannya sesuai rencana awal," ujar Endah.
Menurut dia, dalam rancangan awalnya akan disediakan fasilitas pengolahan sampah menjadi briket.
Tetapi sampai akhir tahun 2022, fasilitas yang tersedia masih sebatas komposter.
Baca juga: Tak Ingin Warga Kabupaten Kena Imbas, Pemkab Bogor Tolak TPPAS Lulut Nambo Beroperasi
"Kalau hanya mengubah sampah jadi komposter, kenapa mesti di wilayah kita (Kabupaten Bogor-Re)? Pemilahan sampahnya tidak ada. Lalu pengolahan yang tadinya dilakukan secara baik juga tidak ada," tuturnya.
Masalah lain yang ditemukan DLH Kabupaten Bogor di TPPAS Nambo adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar.
"IPAL sudah ada, tetapi belum beroperasi dengan baik. IPAL kan bukan sekedar kolam, tetapi secara teknologi dia bisa mengubah kualitas air limbah jadi layak pakai," imbuhnya.
Baca juga: Imam Budi Hartono Ungkap Faktor Tertundanya Pembuangan Sampah Kota Depok ke TPPAS Lulut Nambo
Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor juga belum sepakat soal tipping fee yang dibebankan ke pemda.
"Secara aturan, setiap TPA (Tempat Pembuangan Akhir) kan memang ada tipping fee. Meskipun TPA ada di wilayah kita, tidak berarti tipping fee hilang karena pengelola butuh uang untuk operasional pengelolaan sampah," ungkapnya.
Pemkab Bogor kini sedang melakukan negosiasi dengan Pemprov Jabar untuk besaran tipping fee ini.
"Kita ingin besaran tipping fee 1/3 dari daerah lain. Walaupun bayar, kita tidak sebesar daerah lain," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.