Breaking News

Kota Bogor

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PTUN Jakarta dalam Kasus Sita Aset BLBI Bogor Raya

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PTUN Jakarta dalam Kasus Sita Aset BLBI Bogor Raya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm 

Hakim mempertimbangkan bahwa bidang-bidang tanah dan bangunan atas nama BRD maupun BRE bukanlah harta kekayaan milik obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

 

Atas fakta tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa PUPN tidak melaksanakan kewajibannya untuk memeriksa seluruh dokumen dan informasi yang penting dan relevan sebelum menetapkan Surat Perintah Penyitaan.

 

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat yang tidak melakukan penelitian dokumen/data serta meminta informasi dari pihak-pihak yang terkait dan/atau meminta dokumen/data pendukung lainnya terkait dengan Surat Perintah Penyitaan adalah Tindakan yang melanggar kewajiban kewajiban atas norma yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bertentangan dengan Asas Kecermatan…”

 

Leonard Arpan Aritonang, Kuasa Hukum BRD lainnya, menyuarakan keprihatinannya terhadap proses penagihan hutang BLBI yang cenderung tidak hati-hati.

 

“Kedua putusan ini menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI," ucapnya.

 

Menurut dia, sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi dan koreksi terhadap upaya penagihan yang dilakukannya.

 

"Pemerintah dalam melakukan setiap tindakan seyogianya berpedoman pada batasan hukum yang berlaku bagi dirinya dan utamanya agar warga negaranya tidak dirugikan," tandas Leonard.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Tags
Kota Bogor
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved