Kota Bogor

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PTUN Jakarta dalam Kasus Sita Aset BLBI Bogor Raya

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PTUN Jakarta dalam Kasus Sita Aset BLBI Bogor Raya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm 

2. Menyatakan Batal Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I Nomor urut 1 (satu) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) dan Lampiran II;

 

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I Nomor urut 1 (satu) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) dan Lampiran II;

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Baca juga: Modus Tawarkan Paket Umroh Murah, 106 Warga Kota Bogor Kena Tipu, Kerugian Lebih dari Rp 1 Miliar

Baca juga: Dalami Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Libatkan Tim TAA Dalam Rekonstruksi Hari Ini

Putusan Perkara No. 227/G/2022/PTUN.JKT:

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Batal Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I Nomor urut 32 (tiga puluh dua);

 

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I Nomor urut 32 (tiga puluh dua);

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

Halaman 2 dari 3
Tags
Kota Bogor
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved