Selasa, 19 Mei 2026

gagal Ginjal Akut Anak

Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik dan Direktur CV Samudera Chemical

Keduanya yang masuk dalam daftar pencarian orang itu ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto (pakai kemeja putih), saat jumpa pers penangkapan dua buronan terkait obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut., Senin (30/1/2023). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap dua buronan terkait obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut.

Mereka adalah pemilik CV Samudera Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, keduanya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023) lalu.

"Telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO," kata dia, saat konferensi pers di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Senin (30/1/2023).

Selain kedua DPO, penyidik turut meringkus dua tersangka lainnya antara lain Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang inisial AIG dan direkturnya inisial AS. Dengan demikian, total ada empat tersangka perorangan yang ditangkap.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka korporasi, yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya Pratama, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak, Pemilik CV Samudera Chemical Kabur

Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

"Jumlah tersangka akan bertambah lagi, karena penyidikan masih berjalan atau berlanjut," kata Pipit. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved