Selasa, 19 Mei 2026

Gagal Ginjal Akut Anak

Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak, Pemilik CV Samudera Chemical Kabur

Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak, Pemilik CV Samudera Chemical Kabur. Tersangka kini Masuk DPO Pihak Kepolisian

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical disebut melarikan diri.

 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pemilik yang kabur tersebut berinisial E.

 

E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirop yang jadi penyebab gagal ginjal akut.

 

"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya," ujar Pipit Rismanto, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (19/11/2022).

 

"Tapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti, barang bukti pengoplosannya. Makanya kami naikkan ke penyidikan untuk kami tetapkan tersangka karena tindak pidananya," sambung dia.

Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita satu di antaranya adalah 42 drum Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

 

Di sisi lain, Rismanto menuturkan adanya perbedaan penetapan tersangka antara pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak masalah.

 

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT AFI Farma (PT AF) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved