Senin, 11 Mei 2026

Metropolitan

Forum Pemuda Peduli Jakarta Jagokan Dhany Sukma Jadi Sekda DKI, Ini Alasannya

Forum Pemuda Peduli Jakarta Jagokan Dhany Sukma Jadi Sekda DKI, Ini Alasannya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma (kedua kiri) bersama Ketua DPD Bapera DKI Jakarta Basri Baco (kanan) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (27/12/2021). 

 

Sementara figur Joko Agus Setyono, Rian menilai lebih cocok sebagai Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi DKI Jakarta.

 

“Joko bisa leluasa membantu tugas-tugas Pj Gubernur di bidang industri, perdagangan dan transportasi. Khususnya untuk membangkitkan kembali ekonomi Jakarta,” kata Rian.

 

Diketahui, Pemprov DKI memiliki empat Deputi Gubernur, di antaranya Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman, Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, serta Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.

 

Adapun Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekda DKI. Marullah kini menjabat Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata.

 

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI.

Mereka mampu menyingkirkan tiga kandidat lainnya dalam tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) pada Kamis (26/1/2023)lalu.

 

“Daftar nama tiga besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Dhany Sukma, Michael Rolandi Cesnanta Brata,” kata Ketua Pansel Terbuka JPT Sekretaris Provinsi Jakarta Suhajar Diantoro.

 

Hal itu disampaikan Suhajar melalui surat pengumuman Nomor 4 tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu telah ditetapkan Suhajar pada Jumat (27/1/2023) lalu.

 

“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Suhajar.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved