Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus Hasya Saputra, Dirlantas Polda Metro Jaya Tetapkan Pensiunan Polisi Bukan Tersangka

Eko yang mantan Kapolsek Cilincing Jakarta Utara diduga menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga tewas

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan sebagai tersangka, malah korban tewas Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka 


Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.


"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," kata dia.


Hasya, ujar Latif, kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.


Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak. Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.


"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.


"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya. (m31)
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved