Persija Jakarta

Jelang Laga Kontra PSM Makassar Bek Persija Jakarta Hansamu Yama Harap Jakmania Bisa Selalu Tertib

Sebelumnya di laga kandang terakhir (vs Bali United), Persija Jakarta didenda Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebesar Rp 50.000.000 karena ulah suporter

Editor: murtopo
Persija.id
Abdulla Yusuf Helal merayakan gol ke gawang Persita Tangerang bersama Hansamu Yama Pranata. Jelang laga kontra PSM Makassar bek Persija Jakarta Hansamu Yama berharap The Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan pertandingan di stadion. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Jelang laga kontra PSM Makassar bek Persija Jakarta Hansamu Yama berharap The Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan pertandingan di stadion.

Bahkan manajemen Persija juga berharap ke depannya suporter bisa lebih disiplin lagi dalam mendukung perjuangan Ondrej Kudela dan kawan-kawan.

Sebelumnya di laga kandang terakhir (vs Bali United), Persija Jakarta didenda Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebesar Rp 50.000.000 karena ulah suporter.

Kini menyambut partai kandang berikutnya, vs PSM di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (25/1/2023), Macan Kemayoran tak mau hal itu terjadi lagi. 

Suporter sejati tidak hanya diukur dengan tawa riang saat tim kesayangannya menang atau ratap tangis ketika kalah. Tapi harus lebih dari itu. 

“Semoga Jakmania tetap kompak dan solid. Saya harap Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan laga Persija,” tutur Hansamu Yama, bek Persija.

Persija Jakarta sebelumnya medapat denda dari Komdis PSSI saat menjamu Bali United (15/1/2023), terjadi pelemparan benda ke lapangan dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter Persija. Hal tersebut tentu melanggar Kode Disiplin PSSI dan dikenakan sanksi.

Baca juga: Abdulla Yusuf Helal Sebut Penting Bagi Persija Mengalahkan Pimpinan Klasemen Liga 1 PSM Makassar

Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:

Jenis Tindakan:

Kekerasan kepada orang atau objek tertentu

Sanksi:

Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

Jenis Tindakan:

Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)

Baca juga: Persija Jakarta Gelar Latihan di Stadion Patriot Candrabhaga Jelang Laga Lawan PSM Makassar

Sanksi:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved