Kriminalitas
Polresta Bogor Kota Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Berserta Barang Bukti Seberat 30,7 Gram
Menurut penuturan Bismo, KR mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui akun instagram.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Diketahui pelaku berinisial KR (28) berhasil diamankan di tempat tinggalnya, Kampung Pancasan Baru, Pasirjaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu (23/1/2023).
Baca juga: Jelang Natal, Pemkab Bogor Musnahkan 28.500 Botol Miras dan 350 Gram Tembakau Sintetis
Selanjutnya, atas dasar informasi tersebut Bismo perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Bismo menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.
"Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone," ungkap Bismo.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Membekuk 3 Pelaku Penjual dan Pembeli Tembakau Sintetis
“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” sambungnya.
Menurut penuturan Bismo, KR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun instagram.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (M33)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Barang-Bukti-307-Gram-Tembakau-Sintetis.jpg)