Berita UI

Diungkap Mahasiswa S3 Psikologi UI, Banyak Mahasiswa Lakukan Kecurangan Akademik dan Saksi Diam

Banyak mahasiswa lakukan kecurangan akademik dan saksi diam. Hal ini tak patut dicontoh. Hal itu diungkap mahasiswa S3 Fakusltas Psikologi UI Anna.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Diungkap Mahasiswa S3 Psikologi UI, Banyak Mahasiswa Lakukan Kecurangan Akademik dan Saksi Diam 

Kemudian oportunistik (karena motif kepentingan pribadi dan tidak ingin direpotkan dengan prosedur pelaporan kecurangan), dan defensif (karena merasa takut akan konsekuensi yang dihadapi jika melaporkan kecurangan).

Hasil riset tersebut mengungkapkan, motif prososial dan defensif merupakan motif yang lebih dominan dibandingkan motif acquiescent dan oportunistik.

Motif silence prososial dapat dimaknai dari sisi empati mahasiswa yang menyaksikan kecurangan, yaitu empati kepada pelaku kecurangan yang kemungkinan akan mendapatkan kesulitan jika kecurangannya dilaporkan.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Indonesia Temukan Inovasi Pembuatan Plastik dari Limbah Pati Aren dan Tapioka

Selain itu, motif silence prososial juga dapat dilihat dari sisi nilai budaya masyarakat kolektif yang berlaku di Indonesia.

Kehidupan di dalam budaya kolektif lebih mengutamakan keharmonisan dan solidaritas, bahkan salah satu indikasi kesejahteraan psikologis individu di tengah masyarakat kolektif adalah dengan sikap dan perilaku yang mengutamakan kepentingan orang lain.

Hal ini termasuk menolong orang lain agar tidak mendapat kesulitan dalam beragam sisi kehidupan.

“Motif silence defensif yang juga ditemukan sebagai motif yang dominan sangat terkait dengan hubungan interpersonal dalam kehidupan sehari-hari. Motif silence defensif mahasiswa yang menyaksikan kecurangan akademik ditunjukkan dengan rasa takut disingkirkan dari pergaulan dan dimusuhi oleh mahasiswa lain akibat melaporkan kecurangan yang terjadi,” kata Anna yang juga merupakan dosen di Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Penelitian yang dilakukan Anna memiliki kontribusi praktis bagi pihak-pihak yang terkait dengan dunia pendidikan tinggi.

Pertama, peraturan yang terkait dengan kecurangan akademik perlu mencantumkan tanggung jawab peran mahasiswa saksi kecurangan secara eksplisit.

Kedua, tersedianya sarana pelaporan yang memadai, aman, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Ketiga, standardisasi peraturan yang terkait dengan kecurangan akademik di kelas-kelas perkuliahan dan juga antarfakultas.

Baca juga: Aida Harumkan Universitas Indonesia di Turnamen Karate Internasional Wali Kota Surabaya Cup 2022

Standardisasi ini agar academic cheating awareness, seriousness of academic cheating, dan peer reporting judgment semakin menguat di benak mahasiswa serta memperbesar peluang terjadinya pelaporan kecurangan.

“Terakhir, mengingat pentingnya peran persepsi keseriusan kecurangan akademik untuk melemahkan silence mahasiswa yang menyaksikan terjadinya kecurangan, maka pihak dosen pengajar dan institusi pendidikan disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang beragam dampak serius kecurangan akademik bagi kehidupan individu, institusi, bahkan negara. Kecurangan akademik merupakan persoalan yang serius yang idealnya ditangani juga dengan serius oleh seluruh sivitas akademika,” tutur Anna.

Sidang promosi doktor tersebut dilaksanakan di Aula Gedung D, Fakultas Psikologi UI, Depok, pada Selasa (10/1/2023).

Sidang ini diketuai oleh Dr. Bagus Takwin, M.Hum., Psikolog dengan Promotor Prof. Dr. Guritnaningsih, Psikolog., dan Kopromotor Dr. Lucia Retno Mursitolaksmi, M.Sp.Ed., Psikolog.

Tim Penguji diketuai Prof. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum., Psikolog., dengan anggota Prof. Dr. Juke Roosjati Siregar, M.Pd, Psikolog.; Prof. Dr. Fahrurrozi, M.Pd.; Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog.; dan Dr. Dewi Maulina, S.Psi., M.Psi. Psikolog.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved