Gaungkan Stop Rojali, Polresta Bogor Kota Blusukan ke Kampung-Kampung
Polresta Bogor Kota mulai menggencarkan sosialisasi pencegahan terkait maraknya aksi rojali di wilayah hukumnya, Senin (16/1/2023).
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Berdasarkan catatat Polresta Bogor Kota, tujuh orang meninggal dunia karena melakukan aksi berbahaya mengadang truk secara paksa di Kota Bogor sejak tahun 2020.
Mereka menamakan aksi tersebut dengan Rombongan Jamaah Liar (ROJALI ) dengan maksud tujuan membuat konten.
Tentu hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Polresta Bogor Kota, orangtua dan masyarakat.
Polresta Bogor Kota mulai menggencarkan sosialisasi pencegahan terkait maraknya aksi rojali di wilayah hukumnya, Senin (16/1/2023).
Simak video berikut ini:
Melalui Sat Lantas, sosialisasi pencegahan dilakukan dengan skema blusukan ke kampung-kampung di wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, misi sambang kali ini merupakan upaya serius dari pihaknya untuk meniadakan kasus rojali.
Kampung Lebak Nangka, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan menjadi titik pertama yang disambanginya.
Baca juga: Pedestrian Margonda Depok Kini Dihasi Lampu Cantik, Warga: Harus Terus Dirawat!
Kegiatan ini juga melibatkan para orangtua, tokoh pemuda serta remaja di lingkungan kampung tersebut.
Dipilihnya Kampung Lebak Nangka untuk sosialisasi pertama karena lokasi kampung tersebut merupakan tempat tinggal korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal saat membuat konten Rojali beberapa waktu lalu di jalan KH. Soleh Iskandar.
Sebelumnya, beredar video aksi penyetopan truk oleh beberapa pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor. Satu orang meninggal dunia karena tertabrak truk pada Kamis ( 5/1/2023).
Baca juga: Jelang Perayaan Imlek, Vihara Dhanagun di Kota Bogor Gelar Ritual Mandi Rupang
Sementara AR(38) yang merupakan sopir truk tersebut telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Bismo saat dimintai konfirmasi usai melakukan gelar laka lantas.
"Dari hasil gelar laka lantas, sudah kami putuskan pengemudi menjadi tersangka," ungkap Bismo, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Venna Melinda Tak Jadi Gugat Cerai Ferry Irawan Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya Hotman Paris
"Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat," sambungnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (M33)
Venna Melinda Mengaku Diberi Kekuatan untuk Melawan Saat Ferry Irawan Melakukan Aksi KDRT |
![]() |
---|
Pedestrian Margonda Depok Kini Dihasi Lampu Cantik, Warga: Harus Terus Dirawat! |
![]() |
---|
Jelang Perayaan Imlek, Vihara Dhanagun di Kota Bogor Gelar Ritual Mandi Rupang |
![]() |
---|
Warga Pejalan Kaki Depok Keluhkan Kendaraan yang Parkir di Trotoar Jalan Margonda Raya |
![]() |
---|
Venna Melinda Tak Jadi Gugat Cerai Ferry Irawan Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.