Gaungkan Stop Rojali, Polresta Bogor Kota Blusukan ke Kampung-Kampung

Polresta Bogor Kota mulai menggencarkan sosialisasi pencegahan terkait maraknya aksi rojali di wilayah hukumnya, Senin (16/1/2023).

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso 

"Dari hasil gelar laka lantas, sudah kami putuskan pengemudi menjadi tersangka," ungkap Bismo, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Venna Melinda Tak Jadi Gugat Cerai Ferry Irawan Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya Hotman Paris

"Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat," sambungnya.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (M33)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved