Gaungkan Stop Rojali, Polresta Bogor Kota Blusukan ke Kampung-Kampung
Polresta Bogor Kota mulai menggencarkan sosialisasi pencegahan terkait maraknya aksi rojali di wilayah hukumnya, Senin (16/1/2023).
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
"Dari hasil gelar laka lantas, sudah kami putuskan pengemudi menjadi tersangka," ungkap Bismo, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Venna Melinda Tak Jadi Gugat Cerai Ferry Irawan Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya Hotman Paris
"Dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat," sambungnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (M33)
Berita Terkait
Baca Juga
Venna Melinda Mengaku Diberi Kekuatan untuk Melawan Saat Ferry Irawan Melakukan Aksi KDRT |
![]() |
---|
Pedestrian Margonda Depok Kini Dihasi Lampu Cantik, Warga: Harus Terus Dirawat! |
![]() |
---|
Jelang Perayaan Imlek, Vihara Dhanagun di Kota Bogor Gelar Ritual Mandi Rupang |
![]() |
---|
Warga Pejalan Kaki Depok Keluhkan Kendaraan yang Parkir di Trotoar Jalan Margonda Raya |
![]() |
---|
Venna Melinda Tak Jadi Gugat Cerai Ferry Irawan Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.