Kota Bogor
Sejak 2020 Tujuh Pemuda Tewas Akibat Konten Rojali di Wilayah Kota Bogor
Aksi yang kerap membahayakan keselamatan dan nyawa bagi pengendara sekitar ini menjadi catatan tersendiri bagi Polresta Bogor Kota.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Maraknya aksi sekelompok remaja dan anak-anak yang menghentikan paksa dan menumpang truk, menamakan dirinya Rombongan Jamaah Liar (ROJALI ) dengan maksud tujuan membuat konten.
Aksi yang kerap membahayakan keselamatan dan nyawa bagi pengendara sekitar ini menjadi catatan tersendiri bagi Polresta Bogor Kota.
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia karena melakukan aksi berbahaya mengadang truk secara paksa di Kota Bogor sejak tahun 2020.
Aksi yang mereka lakukan itu semata hanya untuk membuat konten.
Tercatat, sepanjang tahun 2020 terdapat delapan kejadian aksi Rojali di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, tiga orang meninggal dunia.
Tahun 2021 terdapat tiga kejadian dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia.
Sementara tahun 2022, tercatat dua orang mengalami luka berat dari dua kejadian.
Baca juga: Sopir Penabrak Rojali yang Membuat Konten dengan Menyetop Truk di Kota Bogor Terancam Masuk Bui
Terbaru, awal tahun pada Kamis (5/1/2023) terjadi lagi aksi Rojali oleh sekelompok anak muda yang mencoba menghentikan sebuah truk bermuatan batu dan pasir di Jalan Soleh Iskandar, akibatnya satu pemuda dinyatakan tewas akibat tertabrak.
Berdasarkan data Polresta Bogor Kota, lokasi yang sering dijadikan tempat Rojali beraksi ada di wilayah Jalan Soleh Iskandar, Jalan K.S Tubun, Jalan Pahlawan, Jalan Abdulah bin Nuh dan Jalan Tb. M. Falak (Darul Quran).
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menghimbau Kepada orangtua dan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sosial anaknya dengan tidak membiarkan anaknya bergabung dengan kelompok yang melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan.
Baca juga: Sopir yang Tabrak Remaja di Jalan Soleh Iskandar Ditangkap Jajaran Polresta Bogor Kota
"Berperan aktif dalam mengawasi anaknya, terutama pada jam-jam dimana anak seharusnya berada rumah," ungkap Bismo.
Bismo menambahkan orangtua juga harus mengawasi penggunaan media sosial anak-anaknya.
"Pengawasan terhadap grup yang diikuti di media sosial (WA, FB dan media arus utama lainnya) karena fenomena ini dimulai dari media sosial sehingga harus juga dilakukan pengawasan terhadap saluran yang diikuti, terutama yang mengandung unsur kekerasan, pornografi dan konten negatif lainnya," papar Bismo.
Tidak berhenti sampai situ, Bismo juga menghimbau para orangtua turut serta memberikan pemahaman tentang norma hukum yang berkaitan dengan lalu lintas, norma agama dan norma kesopanan baik dalam lalu lintas maupun sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.