Kabar Seleb
Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan Tanpa Harus di Penjara
menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia kepada putra mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ayu Thalia terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana.
"Menimbang bahwa unsur pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, maka majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa Ayu Thalia.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Sutaji.
"Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," sambungnya.
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.
Baca juga: Ayu Thalia Menangis di Ruang Sidang, Akui Lelah karena Berkasus dengan Putra Ahok-Nicholas Sean
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean. Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok. (M35)
Kalah Lawan Persib, Alfriyanto Nico Fokus Hadapi Bali United di Laga Perdana Putaran Kedua |
![]() |
---|
Aji Kusuma Jadi Pilihan Pengganti Posisi Taufik Hidayat dan Ricky Cawor di Persija |
![]() |
---|
Agnez Mo: Saya Pilih Jalur Prestasi dan Tak Mau Terkenal Karena Viral |
![]() |
---|
Angela Hindriati Korban Mutilasi Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Anaknya di TPU Kampung Kandang |
![]() |
---|
Dipidanakan Putra Ahok-Nicholas Sean, Ayu Thalia: Nama Saya Tercoreng Sebagai Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.