Kabar Seleb

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan Tanpa Harus di Penjara

menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Ayu Thalia divonis bersalah pada kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dengan hukuman selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan tanpa harus menjalani penahanan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia kepada putra mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean memasuki babak akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ayu Thalia terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana. 

"Menimbang bahwa unsur pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, maka majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). 

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa Ayu Thalia

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan penjara.

Ayu Thalia langsung memeluk Ibunya usai di vonis bersalah tapi tidak harus menjalani hukuman penjara pada kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023)
Ayu Thalia langsung memeluk Ibunya usai di vonis bersalah tapi tidak harus menjalani hukuman penjara pada kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023) (Warta Kota/Indri Fahra Febrina)

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Sutaji. 

"Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," sambungnya.

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.

Baca juga: Ayu Thalia Menangis di Ruang Sidang, Akui Lelah karena Berkasus dengan Putra Ahok-Nicholas Sean

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean. Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. 

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti. 

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara. 

Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok. (M35)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved