Kabar Artis

Dipidanakan Putra Ahok-Nicholas Sean, Ayu Thalia: Nama Saya Tercoreng Sebagai Perempuan

Dipidanakan Putra Ahok-Nicholas Sean, Ayu Thalia: Nama Saya Tercoreng Sebagai Perempuan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ayu Thalia saat membacakan pledoi pada persidangan pencemaran nama baik Nicholas Sean di PN Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) menangis karena memikirkan orangtua dan sebagai pencari nafkah keluarga 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia kembali menjalani persidangan atas kasusnya dengan Nicholas Sean, putra dari Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

 

Ayu Thalia menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

 

Dalam membacakan pledoinya, Ayu Thalia terlihat menangis. Ia begitu terpukul menjadi tersangka dan terdakwa, atas laporan polisi yang dibuat Nicholas Sean, kasus dugaan pencemaran nama baik.

Usai sidang, Ayu tak bisa mengungkapkan isi hatinya. Ia hanya meminta doa agar persidangan berjalan lancar sampai putusan hakim.

 

"Gimana ya mohon doanya aja buat keputusan hakim nanti semogs dibukakan pjntu hati tidak menghukum saya. Saya meminta adil seadil adilnya," kata Ayu Thalia.

 

Wanita yang bekerja menjadi SPG mobil itu dalam persidangan menyebut nama baiknya tercoreng karena berkasus dengan Nicholas Sean.

Baca juga: UMP Rp 4,9 Juta Tak Sebanding dengan Biaya Hidup di Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 10,5 persen

Baca juga: Kasus Video Syur Gisel & Yokinobu Tak Ada Kabar, Pelapor: Saya Kira Perkara Sudah Selesai

"Ya banyak lah. Fakta persidangan mencoreng nama baik saya sebagai wanita," ucapnya.

 

Ayu tak bisa mengungkapkan seperti apa kondisi hatinya ketika nama baiknya merasa tercoreng.

 

"Seperti yang kalian tahu lah. Semua sudah berlangsung dalam persidangan," ungkap Ayu Thalia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved