Tersangka Pembunuh ART Ternyata Keponakan Majikan yang Berpura-Pura Meminjam Termos
tersangka datang ke rumah (majikan) korban dengan berpura-pura meminjam termos
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Tersangka saat ditampilkan ke hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuh seorang asisten rumah tangga (ART) akhirnya terungkap.
Tersangka Muhammad Mardha Dzakwan (26) yang diduga membunuh Sri Lestari (40) ternyata adalah keponakan dari si pemilik rumah alias majikan tempat korban bekerja.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus tersangka yakni berpura-pura meminjam termos.
"Tersangka merupakan keponakan majikan korban, kemudian tersangka datang ke rumah (majikan) korban dengan berpura-pura meminjam termos," paparnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
Korban pun kemudian ditusuk menggunakan pisau yang dibeli tersangka di Pasar Munjul, Jakarta Timur seharga Rp 25.000.
"Dengan maksud memudahkan tersangka melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban," paparnya.
Setelah itu, Zulpan menuturkan pelaku melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban.
Baca juga: Prediksi Skor Persib Vs Persija di Lanjutan Liga 1, Penasihat Viking Jabodetabek: Persib Menang 2-1
"Tersangka langsung lari ke arah kamar saudaranya dan mencongkel pintu lemari menggunakan gunting mengambil uang sebesar Rp2,9 juta. Lalu mengambil 3 buah celengan di lemari rias," tuturnya.
"Lanjut mengambil dua unit handphone Vivo warna biru milik anak saudaranya di meja belajar, setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel lalu dibungkus pakai plastik warna hitam yang diambil di dapur," sambungnya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Baca juga: PDIP Dukung Pemprov DKI yang Wajibkan Pengguna Kendaraan Umum Pakai Masker Meski PPKM Dicabut Jokowi
"Ancamannya hukuman (Pasal) 365 pidana mati, (Pasal) 338 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Zulpan. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Prediksi Skor Persib Vs Persija di Lanjutan Liga 1, Penasihat Viking Jabodetabek: Persib Menang 2-1 |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Bakal Resmikan Underpass Dewi Sartika Depok Pertengahan Januari 2023 Ini |
![]() |
---|
Lesti Kejora Tak Jadi Tampil di Ulang Tahun Indosiar, Ada Apa? |
![]() |
---|
PDIP Dukung Pemprov DKI yang Wajibkan Pengguna Kendaraan Umum Pakai Masker Meski PPKM Dicabut Jokowi |
![]() |
---|
Kebakaran Tewaskan Warga di Gunung Sindur Bogor dan Bekasi Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.