Metropolitan

PDIP Dukung Pemprov DKI yang Wajibkan Pengguna Kendaraan Umum Pakai Masker Meski PPKM Dicabut Jokowi

PDIP Dukung Pemprov DKI yang Wajibkan Pengguna Kendaraan Umum Pakai Masker Meski PPKM Dicabut Jokowi

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Jumat, 30 Desember 2022 lalu karena pandemi Covid-19 kian melandai.

Meski begitu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mewajibkan awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum memakai masker.

 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah itu merupakan hal yang lumrah.

Dia memandang, keputusan itu dalam rangka transisi pencabutan total PPKM.

“Ini semacam adaptasi dari situasi pandemi menuju endemi,” ujar Rio pada Senin (9/1/2023).

 

Rio mengatakan, penggunaan masker bukan hanya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saja. Tetapi untuk menghindari bahaya penyakit yang berkaitan dengan pernapasan dan demi menjaga kebersihan diri.

 

“Sebetulnya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, baik bagi penumpang maupun para awak transportasi sendiri,” kata Rio yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Baca juga: Persib Latihan Pasing Bola Pendek Jelang Hadapi Persija Jakarta di Stadion GBLA Rabu Ini

Baca juga: Ucie Sucita Ngaku Pernah Kecewa hingga Akui Trauma Pacaran: Aku Sekarang Selektif Cari Pasangan

Diketahui, meski PPKM telah dicabut Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, Pemerintah DKI tetap mewajibkan penumpang angkutan umum memakai masker.

Hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

 

“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan atau menggunakan angkutan umum,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip dari surat edaran tersebut pada Sabtu (7/1/2023).

 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved