Metropolitan

Soroti Proyek Showroom Tak Berizin, DPRD DKI Jakarta Minta Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Soroti Proyek Showroom Tak Berizin, DPRD DKI Jakarta Minta Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi pembangunan showroom di Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan pasca disegel Pemkot Jaksel pada beberapa waktu lalu. 

"Tunggu action dari Satpol PP, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, pada Rabu (21/12/2022). 

 

Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindaklanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012.

 

Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022. 

 

Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022. 

 

"Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindaklanjut monitoring lapangan pasca penertiban," katanya.

 

Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat IMB tempat usaha tersebut. 

 

"Nanti dari team UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar, " kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi, Senin (19/12/2022). 

 

Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved