Metropolitan

Soroti Proyek Showroom Tak Berizin, DPRD DKI Jakarta Minta Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Soroti Proyek Showroom Tak Berizin, DPRD DKI Jakarta Minta Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi pembangunan showroom di Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan pasca disegel Pemkot Jaksel pada beberapa waktu lalu. 

 

Diberitakan sebelumnya pelanggaran IMB dalam proyek pembangunan showroom mobil di Jalan Raya Lenteng Agung, No 8, RT 03/08 Lenteng Agung, Jagakarsa disoroti Pemkot Jakarta Selatan. 

 

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan pihaknya akan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tiga lantai tanpa IMB tersebut.

 

"Kalau surat rekomendasi bongkar dari Sudin Citata (Suku Dinas Cipta Karya Tara Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan) sudah turun, langsung kita jadwalkan pembongkaran," kata Nanto Dwi Subekti, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat (6/1/2023). 

 

Memang, lanjut Nanto, pihak Sudin Citata telah merekomendasikan gedung yang berada di seberang Stasiun Tanjung Barat itu untuk dibongkar paksa. 

 

Namun, surat rekomendasi yang diterima Satpol PP sebelumnya, bersamaan dengan habisnya anggaran penertiban tahun 2022. 

 

"Jadi surat rekomendasi sebelumnya terpaksa kita kembalikan ke Sudin Citata karena sudah tutup anggaran. Makanya kita minta supaya segera dikirim lagi rekomendasi bongkar yang baru, " katanya. 

 

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) mengatakan telah merekomendasikan gedung showroom tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan. 

 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved