Kasus Pembunihan
Lima Pemuda Pelaku Penusukan di Bekasi Selatan yang Sebabkan Korban Tewas Ditangkap Polisi
lima pemuda yang diamankan pada Minggu (1/1) kemarin diketahui berinisial DA (18), AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17).
Laporan wartawan TribunBekasi.com, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap lima orang pemuda yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria bernama Fasihulisan hingga tewas di Bekasi Selatan saat malam pergantian tahun baru.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui, selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Benar. Lima orang pemuda diduga pelaku sudah berhasil diamankan di Polres Metro Bekasi Kota beserta alat bukti," kaya Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (2/1/2023).
Diungkapkan oleh Erna, lima pemuda yang diamankan pada Minggu (1/1/2023) kemarin diketahui berinisial DA (18), AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17).
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, rupanya korban sedang menunggu rekannya yang sedang bertemu teman kencannya di salah satu unit apartemen di Kota Bekasi.
Saat itu rekan korban yang berinisial NF (22) masuk ke kamar nomor 15.
Hanya saja, saat itu NF di minta untuk segera turun oleh rekan rekan pria dari seorang wanita berinisial M yang merupakan teman kencan NF.
Akhirnya NF pun turun ke area parkir, disaat itu NF pun juga bertemu dengan korban yang tengah menunggu di area parkir.
"Setelah keluar apartemen mereka bertemu dengan rombongan teman wanita tersebut dan terjadi cekcok hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban luka hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Korban sempat diselamatkan oleh petugas keamanan setempat untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Sayangnya, korban tak terselamatkan.
Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus itu.
Sedangkan lima pemuda yang diamankan terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (JOS).
Kasus Penipuan dan Penggelapan Naik Penyidikan, Ini Harapan Lady Marsella |
![]() |
---|
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ahmad Saeful Bakhri Siap Bersinergi dengan Pemkot Bogor |
![]() |
---|
Tuntaskan RPJMD 2018 - 2023, Iwan Setiawan Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan |
![]() |
---|
Jokowi dan Ridwal Kamil Mainkan Lato-lato Viral di Medsos, Penjualan Lato-lato di Depok Laris Manis |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Diwarnai Aksi Unjuk Rasa di Dalam Ruang Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.