Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo ke PTUN

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan tiga pertimbangan dalam pengajuan gugatan tersebut

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan tes kebohongan di Puslabfor Mabes Polri, Sentul, Bogor pada Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Kasus pembunuhan terhadai Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus saja bergulir.

Terbaru, kasus yang sempat menghebohkan tanah air ini memasuki bagian di mana terduga pelaku yakni Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan tiga pertimbangan dalam pengajuan gugatan tersebut.

Pertama kata Arman, selama menjadi anggota Polri, kliennya telah melaksanakan tugas dan wewenang secara profesional.

Baca juga: Tutup Tahun 2022, Pemkot Depok Borong Sejumlah Penghargaan Tingkat Jawa Barat, Ini Prestasinya

Arman juga menilai Ferdy Sambo telah memberikan pengabdian diri sepenuhnya kepada negara.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Ferdy Sambo juga dikatakan Arman menyoal surat pengunduran dirinya yang diajukan pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Dinas Damkar Kota Depok Imbau Masyarakat Antisipasi Cuaca Ekstrim Terutama Wilayah Berpotensi Tinggi

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ujar Arman.

Persoalan pengunduran diri ini dikatakan Arman merupakan hak dari kliennya yang diatur dalam pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesj dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Dalam pasal tersebut menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang terancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari Dinas Polri.

Baca juga: BKD Kota Depok Sukses Kantongi Rp 500 Miliar Lebih dari BPHTB Selama 2022, Penyumbang PAD Terbesar

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," ucap Arman.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Depok dan Jawa Barat Hari Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat Disertai Petir

Dalam hal ini, tergugat I adalah Presiden Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved