Mengandung Formalin, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Panggil Pedagang Mie Kuning Hari Ini Untuk Klarifikasi
Pengawasan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Satu sampel mie kuning yang dijual di Jakpreneur Thamrin 10, Jakarta Pusat terdeteksi mengandung formalin.
Hal itu berdasarkan uji sampel yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta terhadap makanan yang dijual para pedagang di lokasi tersebut.
“Dari enam pelaku usaha yang diuji dengan tujuh sampel produk makanan, ditemukan satu sampel produk mie kuning mengandung formalin,” kata Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas PPKUKM DKI Jakarta Juanda Permana Jaya pada Kamis (22/12/2022).
Hasil pengawasan tersebut, lanjut Juanda akan dimusnahkan oleh para pelaku usaha itu sendiri yang turut disaksikan para petugas dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
Simak video berikut ini:
Kemudian, pelaku usaha yang dimaksud akan dipanggil ke Kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta hari ini atau Jumat (24/12/2022) sebagai bagian klarifikasi atas temuan tersebut.
“Ini sebagai salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta. Harapannya ke depan, pelaku usaha dapat lebih memperbaiki kualitas dan mutu produk dagangannya,” papar Juanda.
Juanda mengatakan, pengujian sampel yang dilakukan saat razia ini dalam rangka menyambut datangnya perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Nur Azizah Tamhid: Dengan Ketahanan Ekonomi, Ibu Bahagia, Indonesia Sejahtera
Pihaknya memastikan tak ada bahan berbahaya yang akan dijual para pedagang dalam momen tersebut.
“Kami ingin pastikan bahwa makanan ini aman dikonsumsi oleh masyarakat. Pengawasan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya,” tuturnya.
Aturan itu menjelaskan, untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya maka dilakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya yang mengandung zat, bahan kimia, dan biologi.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2022, Penjualan Mobil Baru di Depok Naik
Kandungan itu dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun (toksisitas).
Adapun bahan berbahaya yang biasa terdapat pada makanan, yaitu formalin, boraks, methanil yellow (pewarna kuning), dan rodhamin B (pewarna merah).
Jika terdapat produk yang hasil pemeriksaannya positif mengandung bahan berbahaya, pelaku usaha akan diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak menjual produk tersebut serta memperbaiki kualitas produknya. (faf)