Cemburu Lihat Chat Istri Sirih, Pria Ini Nekat Bakar Motor Hingga Terjadi Kebakaran Hebat

Pembakaran terhadap motor yang tengah terparkir itu dilakukan AF lantaran dikira motor tersebut milik pegawai yang dimaksud. Nyatanya bukan.

Warta Kota / Nuri Yatul Hikmah
Kondisi konveksi, Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dibakar pelaku lantaran cemburu dengan chat istri sirih, Sabtu (10/12/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK - Seorang pria yang nekat membakar motor yang terletak di sebuah konveksi, Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (10/12/2022) lalu akhirnya ditangkap jajaran Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan, pelaku adalah AF (20) yang merupakan warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

AF membakar motor tersebut menggunakan bensin yang memang ada di konveksi. Akibatnya, kebakaran hebat tak terelakan hingga menghanguskan barang yang ada di dalam konveksi tersebut.

Aksi nekat itu dikatakan Slamet dilatarbelakangi AF yang cemburu mendapati istri sirihnya menjalin komunikasi dengan salah seorang pegawai konveksi tersebut melalui gawai.

 

Simak video berikut ini:

 

"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri sirih pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," papar Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Pembakaran terhadap motor yang tengah terparkir itu dilakukan AF lantaran dikira motor tersebut milik pegawai yang dimaksud.

Nyatanya, kendaraan roda dua itu adalah kepunyaan dari pemilik konveksi.

Peringati Hari Ibu, Dinkes Kota Depok Gelar Vaksinasi Covid-19 di DMall, Ini Cara Daftarnya

"Kebakaran tersebut asal muasalnya karena ada seseorang yang dengan sengaja membakar motor yang ada di tempat konveksi, kemudian menjalar ke bagian lainnya," kata Slamet.

Sebelumnya, kata Slamet, antara pelaku dengan pegawai yang dicemburuinya itu, sudah sering saling membalas pesan ribut melalui Whats App.

Namun, tidak ada penyelesaian. Oleh karenanya, pelaku berbuat nekat karena termakan api cemburu.

Baca juga: Belanda Depok Memiliki 12 Marga, Harus Cek Pohon Keluarga Lebih Dulu Saat Ingin Menikahi Satu Marga

Setelah kejedian tersebut, polisi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizku Ari Budianto, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi tersebut serta meminta keterangan para saksi.

Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di kediamannya sendiri dan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dan atau pasal 406 KUHP," jelas Slamet. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved