Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, JPU Hadirkan Lima Saksi Ahli dari Kriminolog Hingga Digital Forensik
saksi ahli nantinya akan memaparkan keterangan berdasarkan analisis dan bukti yang ada terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi ahli dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo, Senin (19/12/2022).
Nantinya para saksi ahli tersebut memaparkan keterangan berdasarkan analisis dan bukti yang ada terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Keterangan tersebut disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Ya akan hadir lima saksi ahli, mulai dari kriminolog hingga ahli digital forensik," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Akhir Pekan Jelang Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang KRL Commuterline Tembus 280.683 Orang
Kelima saksi ahli itu yakni ahli krimonologi, Muhammad Mustofa, ahli forensik dan mediokolegal, Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah.
Kemudian ahli Inafis, Eko Wahyu serta ahli digital forensik, Adi Setya yang akan memaparkan keterangan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Para terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kuliner Depok Mie Ayam Jamur Choy di Jalan Raya Kalimulya, Tak Pernah Sepi dari Pengunjung
Selain kasus pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijerat perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Bersama perwira polisi itu, Ferdy Sambo diduga merusak dan menghilangkan barang bukti diantaranya rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (m41)