Senin, 27 April 2026

Berita UI

Punya KUHP Buatan Indonesia, Ini Komentar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia

Ini komentar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo soal Indonesia punya KUHP asli buatan sendiri.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Punya KUHP Buatan Indonesia, Ini Komentar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Punya KUHP buatan Indonesia, Ini komentar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Setelah menunggu hampir puluhan tahun, akhirnya Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) asli buatan bangsa Indonesia.

Lahirnya KUHP baru ini menjadi momentum strategis berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme.

Baca juga: Dua Mahasiswa Universitas Indonesia Dinobatkan sebagai Duta Bahasa Nasional 2022

Pengaturan tindak pidana terorisme merupakan gambaran menarik tentang perjalanan politik hukum pidana Indonesia dalam melakukan tindak pidana serius.

“Tentunya ini menjadi menarik, karena di situ antara lainnya adalah penyebaran ideologi anti pancasila dimasukan delik pidana dan berkaitan dengan studi tidak dimasukkan dalam delik pidana,” ujar Ketua Prodi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah, Ph.D., dalam sambutannya mewakili Direktur SKSG UI, Athor Subroto, Ph.D., pada diskusi bertajuk “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia Menurut KUHP Baru."

Guru Besar bidang Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D., yang juga menjadi anggota tim perumus KUHP baru, menyampaikan bahwa dalam KUHP baru ini terdapat lima misi.

Kelima misi itu adalah rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi.

Pada prinsip kodifikasi terbuka dan terbatas, pasal 187 KUHP Baru dinyatakan bahwa Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang (UU).

“Mengapa perlu sekali hal ini kami rumuskan karena pada saat ini kita juga masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama, baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya itu sangat beragam, sehingga hal ini menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia,” ujar Prof. Harkristuti.

Ia menambahkan bahwa rekodifikasi terbuka dilakukan karena masih ada kemungkinan ketentuan-ketentuan lain untuk dimasukkan, terutama pada bab khusus di dalam Bab XXXV dan prinsip ini hanya berlaku untuk lima tindak pidana khusus.

Baca juga: Taman School Universitas Indonesia Siapkan Siswa SMP Masuk SMA Unggulan, Juara Kompetisi Ide Bisnis

Lima tindakan khusus tersebut meliputi tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.

Ketentuan khusus ini dipilih berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya adalah merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat terkutuk oleh masyarakat (strong people comdemnation). Kriteria inilah yang menjadi landasan terorisme masuk dalam KUHP Baru.

Selama ini, kata Prof. Harkristuti, pidana yang diterapkan dalam undang-undang untuk tindak terorisme sudah menerapkan pidana yang berat. Namun, tindak terorisme tetap terjadi.

“Saya tidak berani mengatakan bahwa KUHP baru akan mengubah. Itu karena kita tetap memakai ketentuan tentang terorisme yang sudah ada saat ini. Banyak sekali upaya-upaya yang sebenarnya sudah dirumuskan di dalam Undang-Undang 5/2018, tapi memang belum semuanya itu dapat terlaksana dengan baik,” ujar Prof. Harkristuti.

Undang-Undang No.5 Tahun 2018 adalah UU tentang tindak pidana terorisme.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved