Narkoba
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap 2 Pengedar & Amankan 80 Lebih Bungkus Tembakau Sintetis
80 Lebih Bungkus Tembakau Sintetis Berhasil diamankan, 2 Pelaku ditangkap, 1 Buron
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (14/12/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto.
Kedua pelaku tersebut antara lain, AS (35) dan RP (37).
Keduanya ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok seberat 5,56 gram.
"Satu bungkus plastik besar warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 357,2 gram, tujuh bungkus plastik klip besar warna silver narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 775,0 gram," ungkap Agus berdasarkan keterangan yang diterima oleh wartawan Wartakotalive.com, Kamis (14/12/2022).
"80 bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 600,0 gram , " sambungnya.
Agus mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan Aria Surialaga, Pasir Kuda, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetisi dan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat.
"Tim opsnal unit 1 mengamankan 2 orang laki-laki yang mencurigakan di sekitar TKP yang dimaksud," ungkap Agus.
Baca juga: Rilis Lagu Its Over, Yoda Idol Akui Ingin Bahagiakan Diri Sendiri
Baca juga: Dukung Rencana Pengembangan Kampus UMBR, Pemkab Bogor Siap Perbaiki Infrastruktur di Bogor Barat
Setelah di lakukan pemeriksaan badan, di temukan 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok dari dalam tas AS.