Metropolitan

Pj Gubernur DKI Tegaskan Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 tahun Mengacu UU Ketenagakerjaan

Heru Tegaskan Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 tahun Mengacu UU Ketenagakerjaan

Editor: Dwi Rizki
TribunnewsDepok.com/Leon Wical
Para ASN Pemprov DKI Jakarta dan warga mengajak selfie Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DK Jakarta Heru Budi Hartono angka bicara soal polemik pembatasan usia penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun pada tahun 2023 mendatang.

Kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

 

“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI pada Rabu (14/12/2022).

Heru mengakui, sebelumnya pemerintah tidak membatasi usia maksimal PJLP.

Namun dalam perjanjian kontrak, rata-rata satuan perangkat kerja daerah (SKPD) membatasi usianya maksimal 55 tahun.

 

“Ini saya naikkan jadi 56 tahun, tapi kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu pada UU Ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.

 

Menurut dia, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya. Sebab BPJS Kesehatan hanya membatasi usia maksimal 56 tahun.

Baca juga: FIBA Basketball World Cup 2023, Tim Nasional Bola Basket Kanada Berlaga di Jakarta

Baca juga: Sambut E-Commerce Conference 2023, Berikut Empat Jenis E-commerce, Mulai dari B2C hingga C2C

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang, dari jumlah itu di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” ujar Heru yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kesetpres) ini.

 

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.

Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

 

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP.

Sedangkan dalam aturan baru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved