Metropolitan

Satpol PP Jaksel Bongkar Kontrakan 14 Pintu di Cilandak, Pemilik Ngaku Kesulitan Ngurus IMB Online

Satpol PP Jaksel Bongkar Kontrakan 14 Pintu di Cilandak, Pemilik Ngaku Kesulitan Ngurus IMB Online 

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Satpol PP Jakarta Selatan menertibkan proyek pembangunan 14 pintu rumah kontrakan di Jalan Peringgondani RT 03/03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menertibkan proyek pembangunan 14 pintu rumah kontrakan di Jalan Peringgondani RT 03/03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

 

Pembongkaran paksa ini dilakukan karena pembangunan rumah di atas lahan 1000 meter persegi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

 

"Rekomendasi yang kita terima tidak ada IMB," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, pada Selasa (13/12). 

 

Nanto menyebut, berdasarkan rekomendasi bongkar yang dikirim Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), 14 pintu rumah petak tersebut tak satupun memiliki IMB. 

Namun, saat akan dilakukan pembongkaran, pemilik memberikan bukti-bukti dokumen bahwa perizinan bangunan tersebut tengah diurusnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak. 

 

"Memang sudah masuk proses IRK dan sudah bayar retribusinya. Tapi tindakan penertiban tetap berjalan, ada empat pintu yang kita bongkar sebagai efek jera, " kata Nanto. 

 

Sementara, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi mengatakan, sejak awal pembangunan pondasi 3 bulan lalu, bangunan tersebut didapati pihaknya tidak memiliki IMB. 

 

Sehingga pihaknya melayangkan serangkaian tindakan administrasi dengan memberikan surat peringatan dan penyegelan bangunan agar pemilik menghentikan kegiatan pembangunan. 

Baca juga: Ibrahim Senang Bisa Kembali Mendengar Berkat Bantuan Atensi Indonesia Mendengar Kemensos RI

Baca juga: Wisuda 350 Tahfidz Al-Quran, Pemkab Bogor Targetkan Cetak 1000 Hafidz Tahun 2023

Namun, seiring waktu pemilik mulai mengurus perizinan bangunannya melalui layanan petugas antar jemput izin bermotor atau AJIB PTSP. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved