Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Sudah Ditetapkan, Segini Besaran UMK di Depok dan Bogor
Dalam keputusan gubernur tersebut, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 di Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan keputusan gubernur terkait UMK sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Dalam keputusan gubernur tersebut, upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jawa Barat rata-rata naik 7,09 persen.
"UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun," ucapnya.
Baca juga: UMK 2023 Kabupaten Bogor Naik 10 Persen Sesuai Rekom Plt Bupati, APINDO: Kami Tidak Bisa Komentar
Taufik menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK.
"Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tuturnya.
Dalam keputusan gubernur terkait UMK 2023, UMK Kota Depok ditetapkan sebesar Rp Rp 4.694.493,70, naik dari Rp 4.377.231,93 pada 2022 lalu.
Baca juga: Pemkot Depok Masih Menunggu Hasil Rekomendasi Gubernur Jawa Barat Terkait UMK Kota Depok
Sementara UMK Kota Bogor 2023 sebesar Rp 4.639.429,39, naik dari Rp 4.330.249,57 pada 2022.
Lalu di Kabupaten Bogor, UMK 2023 sebesar Rp 4.520.212,25, naik dari Rp 4.217.206,00 pada 2022.
Baca juga: UMK Depok 2023, Disnaker Akan Monitoring Laporan Keuangan Perusahaan
Berikut daftar lengkap UMK kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2023:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44