UMK 2023 Kabupaten Bogor Naik 10 Persen Sesuai Rekom Plt Bupati, APINDO: Kami Tidak Bisa Komentar
Dengan rekomendasi ini, maka UMK Bogor naik dari Rp 4.217.206 menjadi Rp 4.638.926
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen.
Usulan ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Bogor No.561/957-Disnaker Perihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2023 yang yang beredar di media sosial.
Dalam surat itu, Plt.Bupati Bogor merekomendasikan UMK 2023 sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022.
Dengan rekomendasi ini, maka UMK Bogor naik dari Rp 4.217.206 menjadi Rp 4.638.926.
Baca juga: UMK Depok 2023, Disnaker Akan Monitoring Laporan Keuangan Perusahaan
Rekomendasi UMK 2023 ini dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai pertimbangan untuk penentuan UMK Bogor 2023.
Terkait hal itu, Desi Sulastri selaku Koordinator Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor dari unsur APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengatakan enggan mengomentari informasi yang beredar.
"Terkait rekomendasi kenaikan UMK dari Plt. Bupati Bogor sebesar 10 persen, kami tidak bisa komentar," kata Desi, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Gempa Bumi di Cianjur, Chief dan Barista Cafe Arseven Masih Belum Diketahui Keberadaannya
Dia menambahkan pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan mengenai surat rekomendasi itu.
"Kita kan tidak tahu berapa persisnya angka di surat rekomendasi itu karena hanya pihak provinsi yang tahu isi suratnya," paparnya.
Desi menjelaskan surat rekomendasi itu dikirimkan langsung oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan langsung ke Guburnur Jawa Barat.
Baca juga: Pemkot Depok Masih Menunggu Hasil Rekomendasi Gubernur Jawa Barat Terkait UMK Kota Depok
"Kami tidak tahu angka persisnya berapa dalam surat rekomendasi itu. Tetapi sebagai upaya perlawanan terhadap isu yang beredar, hari ini kami pergi ke Bandung untuk mengirimkan surat penegasan terkait sikap kami," jelasnya.
Dia menambahkan APINDO langsung mendatangi pemprov Jawa Barat untuk menyampaikan berita acara dalam rapat DPK kemarin.
"Kita mengacu pada UU Cipta Kerja Omnibus Law dan PP turunanya untuk penerapan UMK 2023," tegasnya.
Baca juga: Iwan Setiawan Rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Bogor Naik 10 Persen
Menurut dia, Omnibus Law itu UU yang masih sah berlaku di Indonesia dan belum ada penggantiya.
UMK Depok 2023, Disnaker Akan Monitoring Laporan Keuangan Perusahaan |
![]() |
---|
Vaksin Booster Pertama dan Kedua Mandek, Dinkes DKI Jakarta Genjot Sosialisasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Masih Belum Pasti Kapan Berlanjut, Jadwal Laga Putaran Pertama Liga 1 2022/2023 Bakal Makin Padat |
![]() |
---|
VIDEO : Amerika Serikat Kalahkan Iran 0-1 Tampil Ngotot Sejak Menit Awal |
![]() |
---|
Gercep Pulihkan Sektor Parekraf Nasional, Sandiaga Uno Temui Menteri Pariwisata Kerajaan Arab Saudi |
![]() |
---|