Kriminalitas
Polisi dari Polsek Parung Amankan 4 Pelajar Terlibat Tawuran, Bawa Senjata Tajam dan Air Keras
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan para pelajar ini diamankan karena diduga melakukan tawuran.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG - Polsek Parung mengamankan 4 orang pelajar pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan para pelajar ini diamankan karena diduga melakukan tawuran.
Selqin itu, mereka juga melakukan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan.
"Mereka melakukan tawuran serta kekerasan terhadap orang atau penganiayaan di Gang Jamblang Desa Bojong Indah, Parung, Kabupaten Bogor," kata Sularso, Kamis (8/12/2022).
Keempat pelaku tersebut berinisial TBP, KS, HR, HDET.
"Mereka melakukan tawuran pada pukul 16.00 WIB kemarin," ucapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Aksi Penyerangan Siswa di SPBU Pondok Rajeg Bukan Tawuran, Ini Kronologinya
Dia menambahkan tawuran ini melibatkan sekolah SMA dan SMK.
"Warga membubarkan tawuran itu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung," jelas Sularso.
Setelah mendapat laporan dari warga, petugas piket Polsek Parung langsung mendatangi tempat kejadian perkara tawuran di lokasi.
Baca juga: Polisi Grebek Kontrakan yang Dijadikan Posko Remaja untuk Tawuran, Ditemukan 10 Senjata Tajam
"Anggota membawa keempat pelajar tersebut ke Mapolsek Parung," ungkapnya.
Dalam peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan air keras dari tangan para pelaku.
"Para pelaku dapat dipidana selama kurang lebih 4 tahun penjara seperti tercantum pada Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP," tandas Sularso.