Metropolitan

Pj Gubernur DKI Batasi Usia PJLP Maksimal 56 tahun, Partai Golkar: Ribuan Orang Terancam Nganggur

Pj Gubernur DKI Batasi Usia PJLP Maksimal 56 tahun, Fraksi Partai Golkar: Ribuan Orang Terancam Nganggur

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menyayangkan langkah Pj Gubernur DKI Jakarta yang membatasi usia penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Apalagi, kebijakan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu sangat mendadak.

 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, harusnya pengumuman itu disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan.

Langkah ini dilakukan, agar para PJLP yang memasuki usia 56 tahun pada 2023 mendatang, bisa melakukan persiapan lebih awal buntut tenaganya tidak diberdayakan lagi oleh pemerintah daerah.

“Golkar menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama pengumumannya itu mendekati tahun anggaran baru, karena orang-orang yang terkena itu kurang lebih 1.000 orang,” kata Baco pada Kamis (8/12/2022).

 

Baco mengatakan, harusnya pemerintah daerah turut memikirkan nasib para PJLP yang tidak memiliki pekerjaan lagi pada tahun 2023. Apalagi selama ini, mereka telah membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dengan skema kontrak tiap tahun.

 

“Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah,” ujar Baco.

 

Atas persoalan itu, Baco meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunda kebijakan tersebut.

Baca juga: Percepatan Implementasi KPBU, Perumda PAM Jaya Kolaborasi dengan PT Moya Indonesia

Baca juga: Ada 3 Kawasan di Kecamatan Kramat Jati yang Berpotensi Terjadi Pergerakan Tanah, Ini Kata Camat

Jika dirasa tidak memungkinkan, Heru bisa merevisi kebijakan tersebut dengan menambahkan syarat berupa surat keterangan sehat bagi PJLP yang berusia 56-60 tahun.

 

“Kami minta kalau di atas 56-60 tahun wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, itu nggak apa-apa karena menjadi solusi. Tapi, kalau langsung diberhentikan karena usianya 56 tahun, itu tidak memikirkan dampaknya karena ada 1.000 orang lebih yang terkena (PHK),” ucapnya.

 

“Jadi tidak menganulir kebijakan sebelumnya, tetapi keluarkan kebijakan tambahan bahwa untuk usia di atas 56 tahun pakai surat dokter,” lanjut anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

 

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta juga dapat mengevaluasi kinerja para PJLP sekarang yang akan mendaftar ulang untuk tahun 2023 nanti. Bagi PJLP yang memiliki kinerja baik meski di atas 56 tahun, sebaiknya mereka tetap diberdayakan.

 

“Sekali lagi karena mereka semua dengan kondisi seperti ini kan susah mencari lapangan pekerjaan. Janganlah terjadi PHK, karena kalau terjadi bisa goyang ekonomi mereka, tapi kalau disampaikan tiga bulan sebelumnya kan mereka sudah ada persiapan untuk pekerjaan lain,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.

Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

 

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP.

Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

“Kami Fraksi Golkar meminta kebijaksanaan Bapak Pj untuk menunda dulu kebijakan ini atau dengan mengeluarkan tambahan baru dengan menyertakan surat keterangan dokter untuk menyatakan sehat bagi PJLP usia 56-60 tahun,” jelasnya.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved