Metropolitan
Pj Gubernur DKI Batasi Usia PJLP Maksimal 56 tahun, Partai Golkar: Ribuan Orang Terancam Nganggur
Pj Gubernur DKI Batasi Usia PJLP Maksimal 56 tahun, Fraksi Partai Golkar: Ribuan Orang Terancam Nganggur
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menyayangkan langkah Pj Gubernur DKI Jakarta yang membatasi usia penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.
Apalagi, kebijakan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu sangat mendadak.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, harusnya pengumuman itu disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan.
Langkah ini dilakukan, agar para PJLP yang memasuki usia 56 tahun pada 2023 mendatang, bisa melakukan persiapan lebih awal buntut tenaganya tidak diberdayakan lagi oleh pemerintah daerah.
“Golkar menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama pengumumannya itu mendekati tahun anggaran baru, karena orang-orang yang terkena itu kurang lebih 1.000 orang,” kata Baco pada Kamis (8/12/2022).
Baco mengatakan, harusnya pemerintah daerah turut memikirkan nasib para PJLP yang tidak memiliki pekerjaan lagi pada tahun 2023. Apalagi selama ini, mereka telah membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dengan skema kontrak tiap tahun.
“Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah,” ujar Baco.
Atas persoalan itu, Baco meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunda kebijakan tersebut.
Baca juga: Percepatan Implementasi KPBU, Perumda PAM Jaya Kolaborasi dengan PT Moya Indonesia
Baca juga: Ada 3 Kawasan di Kecamatan Kramat Jati yang Berpotensi Terjadi Pergerakan Tanah, Ini Kata Camat
Jika dirasa tidak memungkinkan, Heru bisa merevisi kebijakan tersebut dengan menambahkan syarat berupa surat keterangan sehat bagi PJLP yang berusia 56-60 tahun.
Rampungkan Sodetan Kali Ciliwung, Jokowi Puji Heru, PSI: Anies Tidak Ada Niat, Alhasil Mangkrak |
![]() |
---|
Komisi B DPRD DKI Jakarta Dukung Perluasan ETLE di Jakarta, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Luncurkan SiAmanah, Pemprov DKI Permudah Warga Dalam Pengusulan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Bank DKI Kucurkan Kredit Usaha Rakyat hingga Rp 1,15 triliun pada 2022 |
![]() |
---|
PDIP Pertanyakan Langkah Ancol yang Bersikeras Lanjutkan Proyek Reklamasi Warisan Anies |
![]() |
---|