Kemendagri Angkat Bicara Terkait Pencopotan Marullah Matali Sebagai Sekda yang Dilakukan Heru Budi
Heru dapat melantik Deputi Gubernur tersebut dengan syarat telah mendapatkan izin dari Kemendagri
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Vini Rizki Amelia
Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik mantan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah Matali yang kini menjabat Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2022).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan angkat suara terkait pelantikan Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.
Diketahui, sebelumnya Marullah mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Marullah diangkat dan dilantik menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Pelantikan tersebut telah memperoleh izin dari Kemendagri," ujar Benny saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).
Benny menjelaskan bahwa ia baru bertanya ke Otonomi Daerah (Otda), dan dari situlah ternyata memang sudah mendapatkan izin.
Ia menjelaskan bahwa Heru dapat melantik Deputi Gubernur tersebut dengan syarat telah mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Pak Pj Gubernur Heru telah mengajukan surat ke kami untuk melakukan mutasi jabatan," ucap Benny.
Benny mengaku memang terdapat empat pembatasan kewenangan Pj. Namun hal tersebut dapat dikecualikan asal sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.
Kemudian, Benny menjelaskan tentang pengajuan surat ke Kemendagri lantaran posisi Heru yang bukan merupakan gubernur definitif.
Sehingga terdapat aturan tertentu yang harus dipenuhi agar dapat melakukan mutasi jabatan.
Baca juga: Promo Akhir Pekan Auntie Annes di Pesona Square Mall, Beli Satu Gratis Satu Pakai Kartu Bank Danamon
"Tentu Pak Pj Gubernur Heru akan mengajukan terlebih dahulu. Tidak mungkin tiba-tiba keluar peraturan dalam negeri," kata Benny.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dapat dikeluarkan apabila ada permohonan atau permintaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurutnya, Kemendagri dapat mengeluarkan surat izin tersebut dengan sejumlah pertimbangan dan ketentuan seperti pangkat pejabat yang bersangkutan.
Baca juga: Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia, Sandiaga Uno Kehilangan Sahabat dan Teman Seperjuangan
Lalu, ia juga menyarankan terkait usulan permohonan mutasi tersebut ditanyakan rinciannya kepada Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang mengajukan usulan ke Kemendagri.
"Saya coba cek juga nanti di Otda usulan suratnya tanggal berapa, kemudian evaluasinya, verifikasinya di Kemendagri seperti apa, dan lain-lain segala macam, kemudian suratnya tanggal berapa nanti saya cek," pungkas Benny.
Diketahui, bahwa surat pengambilan sumpah jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022.
Yakni tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Festival Perahu Naga, Pemkot Depok Berharap Lahir Talenta Muda, Menjunjung Tinggi Nilai Sportifitas
Kemudian, pelantikan tersebut juga Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta. (m36)