Selasa, 12 Mei 2026

Metropolitan

Suku Dinas Citata Ajukan 393 Pelanggar IMB ke PN Jaksel, Raup Denda Rp 1,2 miliar

Suku Dinas Citata Ajukan 393 Pelanggar IMB ke PN Jaksel, Raup Denda Rp 1,2 miliar

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Suasana sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 393 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

 

Dari pelanggar bangunan dan ruang ini terkumpul denda sekitar Rp.1,2 miliar 

 

"Totalnya ada 393 berkas pelanggar yang kita limpahkan sidang yustisi tahun 2022. Verstek sebanyak 16 pelanggar, " kata Kepala Seksi Penindakan Bangunan dan Ruang Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Bonar Ambarita, Jumat. 

 

Bonar mengatakan, para pelaku pelanggar IMB yang dihadirkan sidang yustisi, kata dia, sudah menjalani pemberkasan pada pekan lalu. 

Pemberkasan terhadap pelanggar IMB rumah tinggal, katanya, digelar di kantor kecamatan, dan pelanggar bangunan non rumah tinggal di kantor Suku Dinas Citata. 

 

Terhadap pelanggar yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. 

 

Sementara, pelanggar yang menyalahi izin atau membangun tidak sesuai IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010. 

 

"Besaran sanksi denda pelanggar bangunan rumah tinggal rata-rata Rp 2 juta, sedangkan bangunan nonton rumah tinggal rata-rata Rp 10 juta, " ungkap Bonar. 

Baca juga: Sandiaga Uno Optimis KEK Morotai Mampu Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Baca juga: UI Peduli Gempa Cianjur, Kirim Mapala UI dan Geography Mountaineering Club FMIPA UI untuk Pemetaan

"Dari 393 berkas yustisi yang kita limpahkan, ada lima pelanggar titipan dinas. Itu pelanggaran bangunan di atas delapan lantai, " tambahnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved