Gagal Ginjal Akut Anak
Bos Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Tak Indahkan Panggilan Polisi
E pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menuturkan, pihaknya telah dua kali memanggil pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical (CV SC) inisial E.
Untuk diketahui, E pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.
Saat dipanggil Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, E mangkir dari panggilan.
"Iya kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang, nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya," kata Rismanto, dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/11/2022).
Penetapan tersangka terhadap E, tutur Rismanto, sudah terpenuhi setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Secara formilnya kan sudah ada, terjadi dia sudah, tinggal kita melengkapi alat bukti. Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan, sudah ditemukan sama penyidik," ujar dia.
Baca juga: Pabrik dan Gudang Obat Sirup Anak di Tapos Tak Kantongi Perizinan, Terkuak Pasca-digrebek BPOM
"Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka barang-barang dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," sambungnya.
Kini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan E.
"Ini kan memang nggak mudah kita mencari ini kan, nggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," kata Rismanto. (m31)
Baca juga: Gudang di Depok Suplier Obat Sirup Gagal Ginjal yang Digerebek BPOM Berkedok Pabrik Sabun
BPOM Grebek Gudang Obat Cair di Tapos Depok
Sebelumnya diberitakan gudang obat cair digrebek oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta kepolisian di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui gudang obat cair yang digrebek itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Menurut Ketua RT 2 RW 13, Hendra menjelaskan pabrik sekaligus gudang ini tidak mempunyai izin yang jelas.
"Jadi setahu saya bahwa tempat ini (Gudang di Tapos) tidak memiliki izin yang jelas," ujar Hendra saat ditemui di Kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).
Dirinya hanya mengetahui bahwa gudang dan pabrik di Tapos adalah pembuatan sabun cair.
Baca juga: BPOM Gerebek Gudang di Depok, Warga Tak Tahu Tempat Tersebut Jadi Suplier Obat Sirup Gagal Ginjal
Hendra menjelaskan bahwa selama ini warga dan dirinya tidak mengetahui secara pasti kegiatannya.
"Kami warga sekitar mengiranya memang hanya pengusaha rumahan saja yang membuat sabun cair," ungkapnya.
Bahkan warga sekitar, sempat mendapatkan bantuan berupa sabun cair gratis yang dibagikan oleh gudang tersebut.
"Selama pandemi memang sempat membantu dengan membagikan sabun cair gratis. Karena saat itu memang sangat dibutuhkan kan," imbuh Hendra.
Dari situlah dirinya dan warga lainnya tidak memiliki kecurigaan tersendiri dari gudang tersebut.
"Jadi kami sebagai warga tidak mencurigai pabrik ini, karena kami kira memang pabrik sabun rumahan," jelas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan gudang sekaligus produksi dari cairan berbahaya di obat sirup anak oleh BPOM dan Mabes Polri berakhir dengan penyitaan.
Penyitaan oleh BPOM dan Kepolisian membuat geger warga sekitarnya. Karena tidak mengetahui bahwa gudang tersebut memiliki bahan yang berbahaya.
Menurut Ketua RT 2 RW 13, Hendra mengakui bahwa selama ini dirinya dan warga sekitar melihat pegawai dari gudang cairan beracun selalu berganti-ganti.
"Selama ini sih saya melihat karyawan selalu sering ganti-ganti. Tidak tahu deh alasannya kenapa, apakah tidak betah, saya tidak tahu," ujar Hendra saat ditemui di Kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).
Menurutnya memang tidak mengetahui apakah datang untuk bekerja atau kegiatan lainnya.
"Ya saya tidak tahu alasannya apa," jelasnya.
Bahkan Hendra menjelaskan bahwa pegawai datang saat gudang atau produksi cairan berbahaya tersebut sewaktu-waktu atau tidak memiliki jam kerja.
"Pemantauan saya sih melihatnya bahwa pegawai datang, tapi tidak setiap hari atau ada jam kerjanya," ungkapnya.
"Bisa saja pagi hari, atau tiba-tiba datang malam hari, kemudian berbeda-beda orangnya," sambung Hendra.