Kriminalitas
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ratusan Mahasiswa IPB, Begini Modusnya
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ratusan Mahaiswa IPB, Begini Modusnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tetapi kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
"Total kerugian dalam kasus ini kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online," ungkap Iman.
Baca juga: Latief Sitepu Jadikan Usaha Kedai Kopinya Sebagai Tempat Jumpa Fans
Baca juga: Polemik SDN 1 Pondok Cina, Komisioner KPAI : Hak Pendidikan Anak di Atas Segalanya
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.
"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News