Kriminalitas

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ratusan Mahasiswa IPB, Begini Modusnya

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ratusan Mahaiswa IPB, Begini Modusnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers terkait kasus penipuan yang menjerat ratusan mahasiswa IPB di Polres Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/11/2022). 

Tetapi kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

 

"Total kerugian dalam kasus ini kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online," ungkap Iman.

Baca juga: Latief Sitepu Jadikan Usaha Kedai Kopinya Sebagai Tempat Jumpa Fans

Baca juga: Polemik SDN 1 Pondok Cina, Komisioner KPAI : Hak Pendidikan Anak di Atas Segalanya

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.

 

"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.

 

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

 

"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved