Kriminalitas
SAN (29) Wanita Pelaku Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB Sudah Ditangkap, Begini Modusnya
Pelaku penipuan ini adalah seorang wanita berinisial SAN (29). Dia ditangkap di rumahnya di Kota Bogor oleh SatReskrim Polres Bohor pada Kamis
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Otak penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) yang menimpa ratusan mahasiswa IPB berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bogor.
Pelaku penipuan ini adalah seorang wanita berinisial SAN (29). Dia ditangkap di rumahnya di Kota Bogor oleh Sat Reskrim Polres Bohor pada Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 mahasiswa dari beberapa universitas yang berbeda.
"Kami berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus ini karena sebagian korban juga adalah masyarakat biasa di Kota Bogor," kata Iman, Jumat (18/11/2022).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Iman, tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.
"Toko online ini diklaim milik pelaku. Dia lalu mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online atas nama korban," tuturnya.
Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut, diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.
"Pelaku mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 %. Sementara angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya," jelas Iman.
Tetapi kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
"Total kerugian dalam kasus ini kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online," ungkap Iman.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Diburu Debt Collector, Ini Penjelasan Polisi
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.
"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Â
Tunggal Putra Ikhsan Rumbay dan Ganda Campuran Adnan/Nita Gagal ke Semifinal |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Polisi Kejar Terduga Pelaku Penipuan |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Diburu Debt Collector, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Tetapkan Pansus Raperda Perlindungan Masyarakat dari Pinjol, Rentenir, dan Bangli |
![]() |
---|
Miris, Terlilit Hutang Pinjol dan Demi Bayar Kuliah Anak, Tiga Emak-emak Nekat Jadi Kurir Narkoba |
![]() |
---|