Senin, 13 April 2026

Kriminalitas

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Susi Peluk dan Cium Tangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Susi Peluk dan Cium Tangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Editor: Dwi Rizki
KOMPAS TV
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi memeluk majikannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi kembali menjadi sorotan pada Selasa (8/11/2022). 

Susi yang tampak masuk ke ruangan persidangan langsung mendekati kedua terdakwa, yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

 

Susi terlihat berpelukan erat dengan Putri Candrawathi. Majikannya itupun terlihat menggosokan tangannya ke punggung Susi.

 

Setelah berpelukan dengan Putri Candrawathi, Susi terlihat menuju ke majikan lainnya yakni Ferdy Sambo.

Susi bahkan terlihat mencium tangan Ferdy Sambo di tengah ruang sidang. Setelah menyalami kedua majikannya, Susi tidak terlihat menyalami siapapun lagi dan kembali ke bangku saksi di persidangan.

 

Dikutip dari Tribun-Bali.com, melihat hal ini, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan semestinya seorang saksi tidak dibolehkan untuk kontak langsung dengan terdakwa.

 

Mengingat kesaksian mereka yang diperdengarkan di persidangan diharapkan objektif tanpa terpengaruh relasi.

Baca juga: Update Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin: Siap Pembuktian

Baca juga: KDRT di Depok Karena Rebutan Anak, Istri Diancam dan Diteror Suaminya Sebelum Akhirnya Ditusuk

"Malah seorang saksi nggak boleh kontak langsung dengan terdakwa," kata Jamin dalam live streaming Kompas TV, Selasa.

 

Menurutnya, jika Susi ingin bisa dilihat oleh publik bahwa dirinya objektif, maka semestinya ia menyalami seluruh pihak di dalam persidangan, termasuk meja jaksa penuntut umum.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved