Kecelakaan Lalu Lintas

Sopir Taksi Online yang Tabrak Lari Pesepeda di Simpang Harmoni Terancam 9 Bulan Penjara

Komarudin menyebut, pelaku telah diamankan, berdasarkan data dan informasi yang dapatkan, termasuk memeriksa CCTV jalan atau e-TLE.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan sopir taksi online dengan inisial ML akan terancam hukuman penjara selama 9 bulan, meski antara korban dan pelaku telah saling memaafkan 

Sementara itu, korban yang mengendarai sepeda, Yopi Sopian yang turut hadir di lokasi yang sama, menerima permohonan maaf tersebut.

"Saya selaku korban, menerima permohonan maafnya," ujarnya.

Keduanya saling berjabat tangan, dan disaksikan oleh Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta.

Diketahui sebelumnya, indsiden tabrak lari antara pengendara mobil Avanza dan sepeda, terekam dan dipublikasikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun istagramnya @ahmadsahroni88.

Video tersebut menampilkan detik-detik pesepeda terpental setelah ditabrak mobil berwarma hitam, sekira pukul 06.30 WIB. (M40)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved