Kecelakaan Lalu Lintas
Sopir Taksi Online yang Tabrak Lari Pesepeda di Simpang Harmoni Terancam 9 Bulan Penjara
Komarudin menyebut, pelaku telah diamankan, berdasarkan data dan informasi yang dapatkan, termasuk memeriksa CCTV jalan atau e-TLE.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pengendara mobil berinisial ML (31) yang tabrak lari pesepeda di lampu merah Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022) terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui, di depan Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (6/11/2022).
Komarudin menyebut, pelaku telah diamankan, berdasarkan data dan informasi yang dapatkan. Termasuk memeriksa CCTV jalan atau e-TLE.
"Dari data dan informasi yang kami dapatkan, kami langsung menelusuri, termasuk juga tangkapan gambar dari e-TLE, sehingga bisa diketahui langsung nomor polisi kendaraan," ujar Komarudin saat ditemui.
Komarudin menyebut, pihaknya kini tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah menyerahkan diri semalam.
Menurut Komarudin, pelaku akan dijerat pasal 310 dan 312, dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Namun, kata Komarudin, karena korban luka ringan, pihaknya akan melihat prasangkaan lainnya, karena pelaku sempat melarikan diri.
"Sekali lagi, Alhamdulillah korban juga tidak mengalami luka berat dan sudah kembali ke rumah," ujar Komarudin.
Baca juga: Viral Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Harmoni, Polisi Buru Pengendara Mobil B1416jUT
Meski begitu, menurut Komarudin, proses hukum akan terus berjalan, sekalipun kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Sekaligus juga untuk jadi pembelajaran kepada seluruh pengguna jalan yang ada di Ibu Kota ini, untuk lebih berhati-hati dan saling menghormati antar pengguna jalan," ujarnya.
Sementara itu, pengendara mobil Avanza yang menabrak, ML mengaku akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).
"Saya Muhammad Lutfi pengemudi (mobil) yang menyebabkan kecelakaan di Harmoni. Saya ingin meminta maaf dengan bapak korban, dan saya akan bertanggung jawab sepenuhnya," ujarnya.