DPRD Kota Bogor

Kafe Tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan 6 Rekomendasi yang Harus Dijalani Pemkot Bogor

Komisi I DPRD Kota Bogor keluarkan 6 rekomendasi yang harus dijalani Pemkot Bogor terkait kafe dan restoran yang tak berizin.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Kafe Tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan 6 Rekomendasi yang Harus Dijalani Pemkot Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Kafe Tak Berizin, Komisi I DPRD Kota Bogor keluarkan 6 rekomendasi yang harus dijalani Pemkot Bogor.

Adanya empat tempat kuliner di Kota Bogor yang tak memiliki izin operasi menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Bogor.

Sebab itu, Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor. Pembahasan hal tersebut dilakukan bersama Dinas PUPR Kota Bogor/

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Pastikan Bantalan Sosial untuk Warga Miskin Tersedia di APBD 2023

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.

Dihadiri juga oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol-PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan Camat Bogor Tengah.

Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi.

Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait ada empat tempat kuliner tak berizin.

Satu cafe dan tiga restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre).

Kemudian restoran Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur.

Mereka belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.

“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Safrudin Bima.

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Penguatan Ekonomi Melalui Koperasi dan UMKM

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.

Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved