Metropolitan

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Banyak Pelanggaran Lalu Lintas Sejak Kapolri Larang Tilang Manual

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Banyak Pelanggaran Lalu Lintas Sejak Kapolri Tiadakan Penilangan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI -- Kebijakan tilang ganjil genap Jakarta kembali mulai berlaku 1 September 2021 besok. Tilang akan berlaku bagi pejabat TNI atau Polri sekalipun yang menggunakan plat hitam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memasikan, pihaknya akan menindak setiap pelanggar lalu lintas.

 

Hal itu ia sampaikan mengingat banyaknya pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

 

Seperti tidak memakai helm hingga ada yang melawan arus.

 

Pemotor bahkan melepas pelat nomor agar terhindar dari kamera electronic traffic laws enforcement (ETLE).

Untuk diketahui, tilang manual ditiadakan sehingga memaksimalkan penggunan ETLE.

 

Peniadaan tilang manual inilah berdampak buruk terhadap kedisplinan berlalu lintas para pengendara.

 

"Tetap dilakukan penindakan, apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak untuk mengingatkan," ujar Latif, dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/11/2022).

 

"Kalau masalah tilang, tilang elektronik yang bekerja. Jadi anggota ketika melihat itu (pelanggaran) akan menegur, memberikan saran, imbauan. Jadi kalau tilang menggunakan tilang elektronik," lanjutnya.

Baca juga: Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Depok, Imam Budi Hartono Ungkap Makna Muktamar Muhammadiyah

Baca juga: Gandeng KPK, PT Tirta Asasta Depok Segera Terapkan Sistem Manajemen Anti Suap

Latif menambahkan, polisi lalu lintas (Polantas) tetap bertugas di jalanan guna melakukan pengaturan dan penjagaan.

 

Saat melihat pengendara melanggar, pihaknya akan menegur dan memberikan imbauan demi keselamatan pengendara itu sendiri.

 

"Teguran secara lisan tetap kami berlakukan. Nanti setelah ada alat ETLE Mobile bisa kami gunakan untuk itu (menilang). Tapi kan ini sedang proses," tutur dia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved