Kriminalitas
AE (25) Narapidana Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Ditangkap Lagi di Cibinong
Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menambahkan, AE kembali ditangkap dengan hitungan kurang dari waktu 24 jam.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Narapidana yang kabur dari penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, dengan inisial AE (25), berhasil diamankan jajaran petugas di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (31/10/2022) malam.
Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menambahkan, AE kembali ditangkap dengan hitungan kurang dari waktu 24 jam.
Informasi telah ditangkapnya AE, dijelaskan Ibnu ketika jajarannya mendapatkan informasi dari anggota Binmas Polri, terkhusus Polsek Cibinong.
"Kalapas sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan jalin kerja sama dengan jajaran Polrestro Jakarta Timur sampai kepada Polrestro Jakarta Utara, hingga ke Polres Bogor," kata Ibnu, Selasa (1/11/2022).
Seusai mendapatkan informasi, Kalapas Cipinang, Jakarta Timur kemudian menjemput AE di lokasi penangkapan.
Ketika dijumpai untuk dijemput, terlihat beberapa luka sayatan di sekujur tubuh AE, yang didapatkan dari kejadian sewaktu ia kabur dari lapas Cipinang.
"Semalam sudah diobati oleh teman-teman petugas lapas kami, dan memang banyak luka di tangan, karena disitu kan ada kawat razor, karena dia balut kain sarung, itu tembus ke tangannya," jelasnya.

Di lain pihak, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, menambahkan, AE ditangkap jajaran Kepolisian saat berada di kediaman keluarganya.
AE ditangkap tanpa berikan perlawanan kepada petugas yang menangkapnya, sehingga tidak ada kesulitan ketika membawanya.
"Setelah di mapping sedemikian rupa, tim bergerak bersama Ditjenpas dari lapas kelas 1 cipinang dan Polsek Cibinong dan tanpa ada perlawanan AE bisa ditangkap," jelas Tonny.
Akibat dari perbuatannya tersebut, AE terancam diberikan sanksi dari pihak lapas yang relevan.
Namun, AE tetap mendapatkan hak dasar, seperti hak makan, minum, kemudian kesehatan itu tetap dipenuhi.
"Tapi ada hak lain, contoh misalnya pengurangan masa pidana atau remisi, yang jelas, kami tidak diberikan," imbuhnya.
Ayah Bunuh Anak di Depok, Pelaku Sempat Ngopi di Teras Rumah Setelah Membunuh Anaknya |
![]() |
---|
Fitri Terkejut Mendengar Keponakannya Meninggal Tragis, Sehari Sebelumnya Sempat Antar Sekolah |
![]() |
---|
Ayah Bunuh Anak di Depok, Pelaku Dikenal tidak Bergaul dengan Warga Sekitar |
![]() |
---|
Pelaku Pembuhunan Anak di Pondok Jatijajar Dikenal Tidak Bergaul dengan Warga Sekitar |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Ayah Bunuh Anak di Depok, Tetangga : Diduga Sering Cekcok Hebat dengan Istri |
![]() |
---|