Kabupaten Bogor

Tilang Manual Dilarang, Satlantas Polres Bogor Ajak Tokoh Agama untuk Nasehati Pelanggar Lalu Lintas

Instruksi tilang elektronik ini mulai dijalankan Satlantas Polres Bogor saat melakukan operasi di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, Cibinong.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Polres Bogor
Polres Bogor berkomitmen melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi di wilayah Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satlantas Polres Bogor berkomitmen melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak melakukan tilang secara manual terhadap pelanggaran lalu lintas.

Instruksi ini mulai dijalankan Satlantas Polres Bogor saat melakukan operasi di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, Cibinong, Senin (24/10/2022).

Sedikitnya ada 31 pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam operasi ini.

Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Bogor menghadirkan tokoh agama setempat untuk memberi nasihat kepada pelanggar lalu lintas.

"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran atau kegiatan sosial lainnya tanpa kita lakukan penilangan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Arahan Jokowi, Kapolri Perintahkan Anggota Polantas Tak Gelar Tilang Manual Sejak 18 Oktober 2022

Dicky menabahkan bahwa kegiatan operasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.

"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," papar Dicky.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Akan Tilang Pengendara yang Melakukan Stut Sepeda Motor

Menurut dia, penilangan terhadap pelanggar lalu lintas kini dilakukan secara elektronik atau dengan penindakan humanis.

"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual. Kami dari Polres Bogor juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," tandas Dicky. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved