Viral Media Sosial

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Akan Tilang Pengendara yang Melakukan Stut Sepeda Motor

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Bakal Tilang Pengendara yang Melakukan Stut Sepeda Motor

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi stut sepeda motor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Viral informasi mengenai tilang bagi pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor mogok dengan menggunakan kaki ditanggapi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

Dirinya menegaskan pihaknya tak akan menilang Rp 250.000 bagi pengendara yang stut sepeda motor.

 

"Tidak ada, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," katanya dihubungi pada Senin (11/7/2022).

Dalam hal itu, pengendaraan sepeda motor tengah membantu kendaraan lain yang kesulitan dan butuh bantuan.

 

Seharusnya anggota Ditlantas Polda Metro Jaya membantu kendaraan tersebut bukan menilang penyetut sepeda motor.

 

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.

Baca juga: Kondisi Lucinta Luna Usai Operasi Plastik, Kepala Dililit Perban-Wajah Bengkak Penuh Jahitan

Baca juga: KAI Commuter Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Penumpang di Perjalanan KRL Jabodetabek

Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat saling menolong apabila melihat kendaraan lain yang mogok.

 

Aparat kepolisian merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang mengalami kesulitan.

 

"Jadi tidak akan kami tilang, saya pastikan," ujar jenderal bintang satu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved