Narkoba
Hotman Paris Ungkap Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tarik Semua Barang Bukti Sabu
Hotman Paris Bantah Irjen Teddy Minahasa Perintahkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Sisihkan Barang Bukti Sabu 10 Kilogram
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris membantah kliennya tersebut sempat memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram.
"Itu tidak ada bukti itu, yang jelas hanya 5 kilogram. Tanggal 14 Juni jelas disebutkan ada 40 kilo, 35 dimusnahkan sisa 5 kilo. Jadi 10 kilogram itu tidak benar," ujarnya, saat mendampingi Teddy di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Hotman mengatakan hal itu setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya tersebut.
"Tadi saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 24 September atau 4 Juni resmi sebagaimana anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube, bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kilo, ada kurang lebih 5 kilo disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata dia.
"Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Buktittinggi. Resmi dia mengumumkan, jadi kalau memang dia mau niat menjual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," sambung Hotman.
Baca juga: Perempuan yang Bawa Senpi di Istana Presiden Dibawa ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca juga: Lesti Kejora Hilang dari Layar Kaca Pasca-KDRT Rizky Billar, Fitri Carlina : Fokus Sama Keluarga
Ia menjelaskan, pada 24 September 2022, saat Kapolres Bukittinggi masih dijabat oleh Dody mengakui bahwa ada perintah dari Teddy agar semua barang bukti ditarik.
"Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda," katanya.
"Padahal tanggal 28 September jelas-jelas itu di-BAP dan itu diakui oleh Dody bahwa memang 28 September Kapolresnya itu Doddy kan. Teddy Minahasa memerintahkan agar itu barang bukti ditarik semua. Karena memang TM mau pemancingannya itu di wilayah Padang, tapi kok dibawa ke wilayah luar Padang. Itu kira-kira intinya," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapkan kasus, untuk dijual.