Rabu, 15 April 2026

Kriminalitas

Polda Metro Jaya Revisi Tersangka Bentrokan Antar Ormas di Mampang, Totalnya 43 Orang

Polda Metro Jaya Revisi Tersangka Bentrokan Antar Ormas di Mampang, Totalnya 43 Orang

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi tawuran 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

 

Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi tersangka.

 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.

 

Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka.

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10/2022).

 

Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.

 

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar dia.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved