Kriminalitas
Bentrok Ormas di Mampang, MPW Pemuda Pancasila Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Keorganisasian
Bentrok Ormas di Mampang, MPW Pemuda Pancasila Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Keorganisasian, Minta Anggota Menahan Diri
"Namun tiba-tiba diklaim oleh pihak lain," ungkapnya.
Kemudian, pada hari kejadian, pihak yang mengklaim tersebut dikatakan Ilyas membawa massa yang sangat banyak, hingga mencapai ratusan orang ke lahan yang kini berdiri Mako Kafe
"Mereka melakukan cara-cara intimidatif kepada pemilik lahan," jelasnya.
Baca juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Ibnu Jamil Jagokan Ngaku Jagokan Inggris, Ini Alasannya
Baca juga: Pembukaan Formakot IV Disambut Meriah Warga Depok dari Banyak Komunitas Olahraga Kota Depok
Ilyas menerangkan, kedatangan ratusan orang itu telah mengganggu operasional kafe dan membuat para pengunjung kafe ketakutan
Setelahnya, muncul keributan seperti yang diberitakan sejumlah media.
"Terkait insiden itu, dihimbau kepada seluruh anggota MPW PP DKI Jakarta untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi liar dan tetap satu komando, " pintanya.
Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam bentrokan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Pelapor yang juga merupakan korban dalam kasus ini ada dua orang. Pertama atas nama BT, laki-laki. Kedua inisial YS, laki-laki," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).
Menurut Zulpan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Surat-Terbuka-dan-Klarifikasi-MPW-Pemuda-Pancasila.jpg)